Bandar Sabu antar Kabupaten Ditangkap Polsek Pancur Batu

0

Medan | HMR

Tekab polsek pancur batu di amankan tersangka atas nama Kliwon (55) pria yang dijuluki sebagai Sang Agen Besar Narkoba Jenis Sabu antar kabupaten, harus kandas ditangan Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Kompol Dedy Dharma,SH.

Kliwon yang merupakan bandar sabu kelas kakap ini dikabarkan ditangkap saat mengecak sabu kedalam kemasang kecil, diduga untuk di ecer ke setiap simpang dan bungalau yang menjadi langganan setia penikmat serbuk putih tersebut.

Menurut informasi di lapangan Ratusan orang tiap hari nya terpaksa mencari tersangka Kliwon ke penginapan untuk narkoba jenis sabu baik skala besar maupun kecil.

Namun perjalanan karir tersangka kliwon tersebut harus kandas dan putus setelah di tangkap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu SH MH 

Tersangka Kliwon ditangkap setelah Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada rabu 16/6/2021 sekira pukul 01.00 dan membuahkan hasil yang manis sekali. 

Dimana tersangka Kliwon berhasil ditangkap oleh tim reskrim Polsek Pancur Batu di sebuah penginapan yang berada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. 

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH saat di konfirmasi wartawan Rabu 16 Juni 2021 pukul 17.00 Wib diruang kerjanya menjelaskan bahwa Kliwon sebelumnya sudah menjadi atensi atau target Kepolisian. 

Kliwon ini sudah menjadi target utama kami dalam memberantas peredaran narkoba. Sesuai dengan instruksi Pak Kapolri, Pak Kapolda Sumut dalam pemberantasan peredaran Narkoba, maka Kliwon kami tangkap saat berada di Bungalow. 

Lanjut kompol Dedy, saat itu hari Rabu (16/6/2021) sekira pukul 00.30 Wib. Personil Kepolisian Polsek Pancur Batu sedang patroli ke di Bandar Baru. Sampai di perbatasan, saat itu juga ada informasi bahwa Kliwon sedang berada di penginapan untuk transaksi sabu. 

Mendapatkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan Kanit Ipda Junaidi A Karo Sekali SH untuk melakukan penyidikan dan seketika itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Kliwon.

Pada saat kami lakukan penangkapan dari lokasi, kami menemukan Toperwer yang berisi sabu dan plastik bening ada didalamnya. Antara lain sebanyak 3 bungkus yang dikemas kedalam plastik bening, 8 Plastik bening kosong, 1 Senter merk teslo dan 1 Buah pipet yang diduga sebagai skop sabu tersebut. 

Lanjut kompol Dedy pada Saat di introgasi pelaku Kliwon mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Pancur Batu.

“Tersangka Kliwon kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Tutup kompol Dedy. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *