Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Ranperda BPJS Ketenagakerjaan
GORONTALO, HARIANMEDIARAKYAT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan pekerja, di Aula Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (23/2/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.
“Kami berterima kasih atas inisiatif dewan terhadap Ranperda BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan lompatan besar untuk perlindungan tenaga kerja di Gorontalo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Menurut Sanco, langkah ini krusial karena menyangkut perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun informal di Provinsi Gorontalo. Selain meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, Ranperda tersebut juga diharapkan dapat memfasilitasi perlindungan bagi pekerja rentan melalui dukungan APBD maupun APBDes, sekaligus menutup kesenjangan perlindungan yang masih cukup tinggi.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan Ketua Bapemperda Syarifudin Bano, S.Sos, Wakil Ketua Dedy Hamsah, S.Pd, serta anggota I Wayan Sudiarta, SE, M.Si, Ir. H. Mikson Yapanto, Umar Karim, S.IP, Dr. Hamzah Muslimin, SE, M.Si, Dr. Syamsir Djafar Kiayi, ST, M.Si, dan Ramdan D. Liputo. Turut hadir sejumlah pimpinan OPD yang juga membahas perda retribusi.
Sanco menegaskan, tujuan pembentukan perda tersebut adalah mengoptimalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), memperluas cakupan kepesertaan di sektor formal dan informal, serta berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepesertaan Masih Rendah
Ia mengungkapkan, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo masih tergolong rendah. Hingga 31 Desember 2025, realisasi kepesertaan baru mencapai 48,42 persen, dengan jumlah pekerja terdaftar sebanyak 277.708 orang.
Sementara itu, potensi pekerja tercatat sebanyak 573.528 orang, sehingga masih terdapat 295.820 pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta.
Pada 2025, target kepesertaan ditetapkan sebesar 72,64 persen dan meningkat menjadi 79,26 persen pada 2026.
“Perda ini diharapkan menjadi dentuman peningkatan coverage sekaligus payung hukum untuk perlindungan risiko kerja yang lebih komprehensif. Sekali lagi kami sangat mengharapkan dukungan Bapak dan Ibu Dewan hingga keluarnya perda,” kata Sanco.
DPRD Nyatakan Dukungan
Ketua Bapemperda Syarifudin Bano menyatakan dukungannya terhadap pembentukan perda tersebut.
“Kita sangat mendukung perlindungan tenaga kerja di seluruh Provinsi Gorontalo karena manfaatnya sangat besar,” ujarnya.
Ia mencontohkan pemberian santunan kematian sebesar Rp42 juta yang dinilai sangat membantu ahli waris. Padahal, iuran yang dibayarkan relatif kecil, yakni Rp16.800 per bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarifudin mengajak seluruh pihak, baik DPRD maupun pemerintah daerah, untuk segera mendorong pembahasan Ranperda tersebut secara lengkap, termasuk penyusunan naskah akademik.
Hal senada disampaikan anggota Bapemperda Umar Karim yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan terobosan guna meningkatkan coverage, terutama dari sisi kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada karyawan.
Sementara itu, Syamsir Djafar Kiayi mengingatkan pentingnya pembenahan pendataan perusahaan yang sudah dan belum terdaftar sebagai peserta.
“Kita siap turun ke lapangan. Mohon dipilah data perusahaan yang sudah dan belum mendaftar. Termasuk perusahaan yang tidak konsisten membayar iuran akan menjadi perhatian dewan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rendahnya pemahaman pekerja juga perlu diatasi melalui sosialisasi, termasuk saat kegiatan reses maupun turun langsung ke lapangan.
“Kita siap mendorong ini ke depan,” pungkasnya.
