Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Dan Indehoy di Kost, Fatan Dijemput Polisi

0

Harianmediarakyat.com – SR alias Fatan (21) pemuda asal Lampung, yang kesehariannya bekerja sebagai penjual Bakso di Serdang Bedagai, diamankan Team Kejahatan Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai terkait kasus melarikan Melati (nama samaran) (16) gadis dibawah umur, Minggu (17/05/2020).


dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat Fatan berkenalan dengan Melati yang pada saat itu sedang makan bakso di warung bakso tempat Fatan bekerja. melihat Melati sering membeli bakso diwarungnya, membuat fatan memberanikan diri untuk berkenalan dengan Melati bermaksud menjalin hubungan lebih dekat.


Tepatnya, pada hari Senin (11/05/2020) lalu Fatan pun mengutarakan isi hatinya kepada Melati melalui handphone, Melati pun menerima ungkapan hati fatan. Singkat cerita, pada Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, saat Fatan bersama Melati makan di salah satu café di kota Perbaungan, dilanda kasmaran Fatan pun berniat mengajak Melati untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahi melati nantinya.


Namun Melati tidak mengindahkannya, dan hari pun semakin larut malam. Fatan yang tidak berani mengantar pulang melati ke rumahnya, mengajak melati menginap di kost-kost di wilayah Tanjung Morawa.


Selama 5 hari, fatan membujuk melati dan melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk menikahi melati, melati pun luluh hati pasrah digauli oleh pelaku fatan.


Kehilangan kabar melati, orang tua melati pun mencoba menghubungi melati melalui handphonenya namun tidak bisa dihubungi. Orang tua melati pun minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan melati.


Melati diketahui sedang berada di kost-kostsan Tanjung Morawa dijemput pihak keluarga tepat di simpang Tanjung Morawa, namun Fatan tetap berada dikamar kost. Mengetahui keberadaan Fatan sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku fatan dijemput Pihak keluarga bersama Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.


Saat dilakukan Pemeriksaan, Fatan mengaku bahwa dalam 5 hari membawa kabur Melati ke Kost-kostsan di Tanjung Morawa, pelaku sudah 6 kali menyetubuhi korban selama berada di Kost-kostsan.


Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum membenarkan penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.


Pelaku SR alias Fatan, lanjut AKBP Robin Simatupang, ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah Kost-kostsan terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang.


“Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”Tutup Kapolres. (HumPS)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *