Bawa Sabu Keluar Dari Kelambir V, Sepasang Kekasih Gol di Polsek Sunggal

0

Medan, 


HarianMediaRakyat.com ~ Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang pria inisial SS (27) warga Jl. Perkutut Kec. Medan Helvetia dan rekan wanitanya inisial SL als M (40) warga Jl. Setia Luhur Kec. Medan Helvetia, karena tertangkap tangan menguasai 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (10/9) sekira jam 18.00 wib di Jl. Setia Luhur Kec. Medan Helvetia. 

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pada Jumat (11/9) di mako Polsek Sunggal. 

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang bersama memiliki sabu-sabu baru meninggalkan Jl. Klambir V Gg. Pantai.

Mendapatkan informasi tersebut, team langsung menuju ke lokasi tersebut dan mencari dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan yang mana pada saat itu juga ada melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Selanjutnya team langsung mengejar keduanya hingga sampai di Jln. Setia Luhur Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, yang mana, saat sudah dekat laki-laki yang diikuti mencoba melarikan diri sehingga salah satu petugas melakukan penangkapan hingga terjatuh dan pada saat itu juga menemukan 1(satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

Sewaktu ditanyakan perihal bungkusan plastik tersebut, tersangka SS mengakui bahwa isi bungkusan plastik klip adalah narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan milik mereka berdua, ujar Kanit. 

“Keduanya kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kanit, AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *