Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika pada Kapal Berbendera Singapura

0

Batam – HarianMediaRakyat.com

Pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih dikenal sebagai sabu-sabu. Narkotika tersebut diselundupkan menggunakan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh tiga warga negara asing (WNA) India berinisial RM, SD, dan GV.

“Pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius berbendera Singapura yang diduga akan melakukan penyelundupan dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9. Selama pemeriksaan, tim menemukan dan mengamankan satu pallet yang diduga berisi narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 106 bungkus (±106 kg) Methamphetamine yang dikemas dalam teh China dan disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.

“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” ungkap Evi.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. Barang bukti, kapal, serta awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang dan selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (MS)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *