Bobol Bengkel Dari Atap Toko Di Binjai Barat, Pelaku Di Ciduk Polres Binjai

0

BINJAI-HarianmediaRakyat.com

Polsek Binjai Barat Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah bengkel sepeda motor milik Aguan, di jalan Jenderal Gatot Subroto kecamatan Binjai Barat, Jumat (21/11/25) yang lalu.

Awa kejadian, pada hari Jumat (21/11/25) sekira pukul 07.00 wib SUYANTO (47) yang tinggal di jalan rukam kecamatan Binjai barat, berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk membuka usaha bengkel sepeda motor yang berlokasi di jalan Jenderal Gatot Subroto. Setelah sampai dibengkel kemudian dianya melihat bahwa atap seng bengkel sudah dirusak atau terbuka, kemudian dilakukan pengecekan sehingga di ketahui barang yang hilang :

” Oli mesin 31 botol, batre 11 buah, hekter tembak 2 buah, trombol 2 buah, mangkuk setang 5 buah, gigi tarik 3 buah, ban dalam 6 buah, ban luar 7 buah, sepatu rem belakang 6 buah, jari jari 6 kotak, 1 set kunci L bintang,

Atas kejadian tersebut Suyanto (47) merasa dirugikan serta membuat laporan ke Polsek Binjai Barat, kemudian petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna keperluan penyelidikan selanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas sehingga tim mengantongi indentitas terduga pelakunya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap *RH als BONTING (53) di TKP jalan Sukadamai Ling-V kecamatan Binjai Barat, Selasa (9/12/25) pukul 15.00 wib.

Setelah dilakukan interogasi oleh Kapolsek Akp Sulthony, SH., melalui Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., pelaku RH als BOTING mengakui perbuatannya serta hasil curian sudah dijual olehnya., terang Kapolsek.

Saat ini terhadap pelaku RH als BONTING sudah diamankan di Polsek Binjai barat serta dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana., pungkas Kapolsek Akp Sulthony, SH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Barat serta dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana., tegasnya.

humasresbinjai, Selasa (16/12/25)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *