Bobol Rumah, Ratusan Gram Emas, Uang Dolar dan Ringgit Ludes Digodol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

0

 

MEDAN | HMR    

Sat Reskrim Polsek Medan Timur  akhirnya berhasil meringkus satu pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit, Senin (15/3/2021).

Pelaku terpaksa di tembak petugas saat di amankan mencoba melawan petugas .Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. 

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamata Medan Perjuangan Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi. 

“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. “Diperoleh ciri-ciri pelaku,” jelas dia. 

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M F (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. 

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar dia. 

Dari hasil introgasi, F mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama D Y N alias M. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka M dan mencari barang bukti, pelaku F berpura-pura ingin ke kamar mandi. 

“Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas dia. 

Masih Kapolsek, F membagi hasil curian itu kepada tersangka M. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. F mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” ujar dia. 

Masih Arifin, tersangka F merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. “Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” katanya. (Gung).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *