Bobol Warung Klontog, Rizky Warga Patumbak Akhirnya Di Penjara

0
Medan

‪Harianmediarakyat.com – Seorang pria pelaku pencurian di kedai kelontong, yang berada di Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe, Pasar XII. Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, di tangkap Polsek Patumbak.‬
‪Informasi dikepolisian menjelaskan pelaku pencurian ini bernama, Budiman alias Rizky (21), warga Gang Tambeng III, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.‬
‪Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Ruslan Gultom (38), warga, Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dengan Nomor LP/420/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak. tanggal 30 Juni 2020.
‪Dalam laporannya korban mengaku kehilangan uang tunai Rp 1.000.000, puluhan bungkus Rokok Sempurna dan Gudang Garam Surya, 1 unit Tablet merek Advan, 1 kwitansi pembelian rokok, dan kartu BPJS, KTP electrik.‬
‪Atas laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pencurian itu dilakukan oleh Rizky. Setelah berhasil masuk ke dalam kedai dengan cara merusak ventilasi kedai terbuat dari batu dengan menggunakan besi bulat, terang Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan, Jumat (07/08/2020) pagi, sekira pukul 05.‬40 wib.
‪Dari penyelidikan polisi ,diketahui keberadaan tersangka tidak  jauh dari kediamannya, dari informasi tersebut tersangka langsung ditangkap berikut barang bukti.‬ ‪Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui  perbuatan nya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Ujarnya. (SP) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *