Bokar Rumah Warga, Pria 37 Tahun Ditangkap Polsek Medan Area

0

 

MEDAN | HMR

Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil tangkap seorang pelaku pencurian berinisal AMS (37) warga Jalan Trikora, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Medan.

Kepada awak media, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa tersangka diamankan atas Dasar laporan korban Nama FERY CANDRA SIMANGUNGSONG, Laki laki (34) warga Jalan Trikora II Gg Bersatu Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai dengan No Pol : LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area Tgl 05 Maret 2020.

“Berkat informasi yang masuk, Pelaku ditangkap di jalan Garuda Raya Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai tepatnya di pajak Garuda, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 18.30 Wib,” ungkap Faidir.

Atas kejadian itu, lanjut Faidir, korban mengalami jerugian 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kerabu emas 2 gram dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kami boyong ke Polsek Medan Area.” Tutup Kompol Faidir Chaniago

(Gung/Raid) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *