BPN Sumut dan Pemprov Sumut Teken Nota Kesepakatan Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Aset Daerah

MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (4/8/2025), di Hotel Adimulia Medan.
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BPN Sumut dan Pemprov Sumut dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya menyangkut aset milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset tanah milik Pemprov secara cepat, akurat, dan terukur.
“Kolaborasi ini penting untuk mempercepat proses legalisasi aset, mencegah potensi konflik pertanahan, dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai pemerintah daerah,” ujar Kepala Kanwil BPN Sumut.
Nota kesepakatan ini juga mencakup asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan aset secara berkelanjutan, sehingga mendukung pengelolaan aset pemerintah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemprov Sumut menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergi ini mampu mempercepat proses penataan aset sekaligus menjadi fondasi kuat bagi perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Sumut dalam menghadirkan layanan pertanahan dan tata ruang yang berdaya saing dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital dan tata kelola pemerintahan yang baik di Sumatera Utara. (Agung)