Bupati Sergai Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Sei Rampah-HarianMediaRakyat.com
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Acara berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (3/6).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya menegaskan pentingnya perencanaan sebagai instrumen utama untuk menjaga kesinambungan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengatur perencanaan dalam tiga jenjang: jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan tahunan (1 tahun).

RPJMD, lanjut Bupati, merupakan dokumen strategis lima tahunan yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Penyusunannya harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, RPJMD kabupaten ditetapkan setelah RPJMD provinsi ditetapkan atau paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, Musrenbang yang digelar hari ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sergai.(jefrhrp)