Cemburu Buta Berujung Maut, Tubuh Pacar Melepuh Disiram Air Keras

0
HMR – Cemburu buta berujung maut Seorang pemuda tega menyiram air keras kepada pacarnya. Akibatnya korban berinisial SNT, warga Polonia Medan Sumut tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Sementara tersangka yang mencoba mengelabui polisi akhirnya berhasil diringkus, setelah dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian Jalan Stasiun pekuburan China, Desa Suka Makmur Kecamatan Deli tua Kabupaten Deli Serdang Minggu 26 sep 2021 tengah malam.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH Melalui Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH. MH. kepada wartawan mengatakan tersangka PN (26), nekat menyiram air keras kepada korban karena cemburu.
Tersangka cemburu karena korban berteman dengan pria lain antara korban dengan tersangka bertetangga kata Iptu Martua Manik  Senin 27 Sep 2021.
Disebutkan pada awalnya tersangka membawa korban kerumah orang tua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sebagian tubuhnya luka melepuh.
Oleh tersangka mengaku kalau korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal.
Pertolongan pertama orang tua korban Legiman (52) membawa korban ke rumah sakit namun tidak lama dalam perawatan, Legiman mendapat kabar kalau putrinya sudah meninggal dunia dan selanjutnya, Legiman membuat pengaduan ke Polsek Delitua kata Iptu Martua Manik.
Selanjutnya, sebut Iptu Martua manik pihaknya melakukan olah TKP sekaligus pra rekonstruksi dan diketahui kalau pengakuan tersangka sangat diragukan.
Karena ada kejaggalan dari keterangan tersangka, lalu kita amankan tersangka untuk diinterogasi hingga akhirnya dia mengakui telah menyiram tubuh korban dengan air keras,” jelas Iptu Martua.
Pengakuan tersangka tambah Iptu Martua manik kepada wartawan iya tega menyiram korban dengan air keras karena cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Ditambahkan pada awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor dan Setelah keliling Kota Medan tersangka membawa korban ke Jalan Stasiun pekuburan China
Di lokasi tersangka berhenti dengan alasan ban sepeda motornya kurang angin.
Tiba-tiba tersangka mengambil air keras yang sudah disiapkan dari gantungan sepeda motor dan langsung menyiramkan ketubuh korban paparnya.
Tersangka sendiri mengaku nekad menyiram korban hanya untuk memberi pelajaran karena korban dicurigai tersangka berpacaran dengan pria lain,” imbuhnya.
Dalam kasus itu, tambah Iptu Martua Manik, tersangka dipersangkakan melanggar Apsal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sebagai barang bukti, turut disita 1 Unit Sepeda. Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, 1 Plastik Kantongan Kresek Warna Merah, 1 Botol Plastik Kecil Warna Putih Tutup Hijau, 1potong Baju Kaos Warna Merah (Pelaku).
Kemudian, 1Celana Pendek Warna Biru (Pelaku) dan 1 Sendal Swallow Warna Putih (Pelaku). Kata mantan kanit reskrim polsek sunggal. 
( H S)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *