Curi Audio Speaker, MR Gol di Polsek Medan Kota

0

Medan | HMRC 

Curi 1 set audio speaker, MR (29) warga Brigjen Katamso Kec. Medan Maimun, Kodya medan terpaksa mendekam di sel tahanan. 

Atas perbuatannya, MR disangka dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH kepada kru media ini menjelaskan bahwasanya MR diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan satu set audio speaker di Warung Soto Bening H ANWAR SULAIMAN.

“Dari informasi tersebut, pada hari selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan TSK MR dan berhasil mengamankan TSK MR dan melakukan pengembangan guna mencari Barang Bukti 1 set Audio/ Speker berwarna Hitam,”

Saat ini,  lanjut Ainul,  guna pemeriksaan lebih lanjut Tsk kami amankan di Mako Polsek Medan Kota. 

“Barang bukti yang kami amankan ialah 1 (satu) set Audio/ Speker Berwarna Hitam.” Pungkas Ainul (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *