Curi dan Rampok Sepeda Motor, 2 Pelaku Ditangkap 6 Lagi Jadi DPO

0

MEDAN| HMR

Polsek Medan Area ringkus Dua Pelaku pencurian berinisial HS Alias Uda (46) warga Jalan Seintis, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bersama rekannya berinisial DHS Alias Deni (40) warga Jalan Labuhan Bilik, Kelurahan Sei Berombang, Kabupaten Labuhan Batu, Jumat 4 Juni 2021 Pukul 17.00 Wib.

Diketahui, kedua pelaku melakukan pencurian dan peramokan di jalan Wahidin bersama enam orang temannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan korban M Chandara (28) Wiraswasta Warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH mengatakan bahwa sebelumnya Personil tekab Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari berbagai sumber dan juga hasil dari Olah TKP, Rabu (16-06-2021) bahwa salah satu Pelaku sedang berada di daerah Percut sei Tuan.

Atas informasi tersebut Unit TEKAB Polsek Medan area di Pimpin langsung Kanit Iptu Rianto SH dan panit Iptu Surya SH berserta Personil Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Setiba di TKP ternyata benar tersangka sedang berada di rumah, Kemudian tersangka dan Barang Bukti Satu(1) Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku diamankan.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat bagian Sebesar Rp 4 juta yang di terima dari rekannya Lesmana.

Tidak sampai disitu, Iptu Rianto Sabtu (05-06- 2021) bersama Personel Reskrim kembali melakukan pengembangan dan terdeteksi satu lagi Pelaku sedang berada di daerah Sei Berombang Labuhan Labuhan Bilik Kabupaten. Labuhan Batu.

Kanit Beserta anggota langsung meluncur Ke daerah Labuhan Batu tepatnya di Sungai Berombang Labuhan Bilik, sesampai di labuhan Bilik tersangka berinisial DH dedang melintas di jalan. oleh Petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersangka tidak di temukan barang bukti, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya ikut melakukan Perampokan di Jalan Wahidin beserta Enam (6) Orang temannya yakni AN, Hl Alias Uda, DE, D. L Alias Les, SIA, SIL dan F.

Dari pengakuan tersangka mendapatkan bagian Rp 9 Juta yang di bagikan oleh temannya Les di rumah tersangka HI Alias Uda.

“Kedua tersangka beserta barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Suzuki Shogun Warna Hitam tanpa Plat sudah kita amankan ke Polsek Medan Area, guna proses lebih lanjut. Kemudian hingga saat ini personel tim Polsek Medan Area terus melakukan pengejaran ke para tersangka lainnya,” tegas Kanit.(gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *