Curi Domba Milik Tetangga, EI Ditangkap Polisi Polsek Namorambe

0

Deli Serdang | HMR 

EI (19) warga Dusun II Kayu Embun Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang terpaksa mendekam di Polsek Namorambe. Pasalnya ia ketangkap karena mencuri Domba milik tetangganya, Sabtu (8/1/2021).

Tersangka ditangkap atas laporan korban dengan laporan pengaduan Nomor : LP/ 69 / XII / 2020 / SU / RES DS / Sekta Namorambe, Tanggal 24 Desember 2020.

Informasi yang dihimpun wartawan, ternak domba ini hilang pada hari Minggu 20 Desember 2020 sekira jam 13.00 wib. Ketika korban bersama suaminya Jeristo Harahap pergi beribadah, dan sekira jam 18.00 wib, suami korban pulang kerumah hendak memberikan makan domba, dan saat hendak memberi makan dombanya Jeristo sangat terkejut karna satu ekor domba miliknya tidak ada lagi dikandang.

Merasa curiga maka Jeristo pun mencari dombanya itu disekitar kandang, namun sayang ia tidak menemukan dombanya yang hilang.

Kejadian langsung diceritakan Jeristo kepada istrinya Lenni Boru Nainggolan dan selanjutnya Lenni pun melaporkannya ke Polsek Namo Rambe.

Mendapat informasi tersebut maka Jumat 08 Januari 2021 sekira jam18.00 wib, tim Opsnal Polsek Namo Rambe melakukan olah TKP dan penyelidikan, dari olah TKP dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri domba korban adalah bernama Estomihi alias Esto, Selanjutnya tim Opsnal melakukan pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya Opsnal tembus pandang keberadaan tersangka di Dusun I Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe serta langsung menangkap tersangka.

Kapolsek Namo Rambe AKP Antonius Ginting SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian domba.

” Iya bener, sekarang tersangka berikut barang bukti sudah diboyong ke komando guna pemeriksaan lanjut,” Terang perwira yang baru naik pangkat (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *