Curi Jam Rolex dan Seiko, Pria Ini Akhrinya Mendekam di Polsek Sunggal

0

 

Medan, 


HarianMediaRakyat.com ~ Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka ES als E pada Senin (24/8) saat berada di Jalan TB Simatupang LK III Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (26/8) di Mapolsek Sunggal.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pengaduan korban S (53) warga Jalan Abadi Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal pada hari Minggu (23/8) tentang pencurian dirumah korban ke SPKT Polsek Sunggal, yang ditindaklanjuti oleh Tekab dengan melakukan olah TKP.

Berbekal pengaduan korban dan hasil olah TKP, selanjutnya team melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin (24/8) team mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan berhasil mengamankan tersangka ES als E di kediamannya berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rolex dan Seiko.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ES als E kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.” tutup Kanit.

(Raid)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *