Curi Kabel Telkomsel, Pemuda Ini Diringkus Polsek Medan Area

0

MEDAN| HMR 

Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengamankan pria kasus pencurian Kabel Telkomsel dari Jalan Kapten Jumhana Kel. Sukaramai II Kec. Medan Area Kota Medan bernama, MEI alias I (24) Warga Sukaramai II, Kec. Medan Area Kota Medan, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 03.00 wib.

Sebagai korban, Suwanto Nainggolan (50) Pegawai Telkom, kepada petugas mengaku telah kehilangan  sebuah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter dan 1 batang pipa galpanis dengan kerugian senilai Rp 8.000.000,-.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Iptu Rianto mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 05.00 Wib, Tekab Medan Area yang sedang patroli di Jalan Kapten Jumahana Kel. Sukaramai II Kec. Medan Area, melihat pelaku sedang memotong kabel.

Atas perbuatan itu, petugas langsung menangkap pelaku beserta Barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Area guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 pencurian kabel Telkomsel, dengan ancaman 7 tahun penjara ” Tutup Faidir (rd)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *