Curi Sepatu dan IPhone 6, Pemuda Ini Mendekam Di Sel Polsek Sunggal

0

Medan, 


HarianMediaRakyat.com ~ Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap pencurian dirumah FN (34), warga Jl. Asoka Pasar 1 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 (dua) Unit handphone  Iphone  6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). 

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Selasa (8/9) di Mapolsek Sunggal. 

Diungkapkan Kanit, setelah korban mengetahui pencurian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapatkan pengaduan tsb, selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan ke lapangan. 

Selanjutnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang.

Mendapatkan informasi tsb, Team langsung meluncur ke rumah tsk I als IIR (35), warga Jl.  Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 (dua) unit Handphone Iphone warna gold, selain itu petugas juga menemukan alat yang dipakai tsk yaitu berupa 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantung kain warna putih.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Kanit.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *