Curi Spion dan Ban Serep, AS Diamuk Warga dan Mendekam Disel
Medan,
HarianMediaRakyat.com ~ Curi ban serep dan kaca spion mobil Avanza milik Utomo (33) warfa Medan Johor, AS (34) warga Medan Maimun akhirnya mendekam di Polsek Delitua.
“Pelaku Andrian Syahputra kami amankan pada hari Sabtu (22/8/2020) karena mencuri ban serap dan kaca spion Mobil Avanza atas milik Utomo Syahputa sesuai dengan laporan No LP /927/ K/VIII/2020/SPKT/Sek Delta pada sabtu 22 Agustus 2020,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui telepon selulur hari minggu (23/08/2020).
Lanjut Kapolsek Delitua, peristiwa berawal ketika korban memarkirkan Mobilnya di samping tokonya sekira pukul 13.15 Wib. Saat pelaku beraksi, korban melihat pelaku telah mencuri ban serap mobil miliknya.
“Sebelum diamankan di Polsek, pelaku,sempat diamuk warga sekitar,” Kata Kapolsek,
“Pelaku mengakui perbuatannya, dengan cara membengkokan besi sarang tempat penyimpanan ban serap mobil dengan tangannya,” tambah Zulkifli
Atas perbuatannya, pungkas Zulkifli, pelaku diamankan di Mapolsek Delitua bersama barang bukti 1 buah ban serap dan 1 buah kaca spion guna proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(RAID)