Curi Uang di Wisma Rimpal, Otong Akhirnya Ditangkap Reskrim Polsek Delitua

0

Medan | HMR 

HAP alias Otong (28) nekad menyelonong masuk kedalam Wisma Rimpal tanpa izin dari pemilik Wisma JT (39) warga Kelurahan  Simpang selayang Kecamatan Medan tuntugan. Setelah berhasil masuk kedalam Wisma, warga jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal itu langsung menggasak Uang tunai Rp.2,8 Juta yang ada didalam Wisma.

Dan tanpa disadari Otong, aksinya itu teryata di intip oleh CCTV yang ada didalam Wisma, dan akhirnya Otong dijemput oleh Polisi sektor Delitua. Minggu, (14/2/202) sekira pukul 07.00 Wib.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap,SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik,SH,MH membenarkan atas penangkapan tersangka.

“Iya benar. sebelum tersangka diamankan ke komando, tersangka sudah ditangkap saksi bersama korban di Cafe roda,” Jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU Martua Manik.

Diceritakannya, berawalnya kejadian Pada hari minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 07.00 Wib, dimana saat itu karyawan wisma sedang tertidur di dalam kantor wisma, namun ketika bangun ternyata uang setoran yang di letakkan di dalam tas sudah hilang.

Kemudian karyawan Wisma memberitahukan kejadian itu kepada pemilik Wisma, dan selanjutnya pemilik wisma bersama karyawan langsung mengecek CCTV yang sebelumnya sudah terpasang didalam Wisma itu.

Dari tayangan rekaman cctv, para saksi mengenal pelaku yang masuk ke dalam kantor yakni bernama AP alias Otong. 

Dan selanjutnya saksi langsung mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tepatnya di Cafe roda, dan selanjutnya saksi menggeledah kantong pelaku dan di temukan uang Rp 70 ribu sisa hasil curian.

Kemudian korban pun menghubungi pihak Polsek Deli Tua, dan tak berselang lama piket opsnal Polsek delta pun tiba di TKP, dan langsung  menginterogasi pelaku, dan pelaku pun mengakui perbuatannya itu.

Kepada kepolisian Deli Tua, pelaku menerangkan kalau uang hasil curiannya itu telah dihabiskan guna bermain judi tembak ikan, dan sisanya hanya Rp. 70 Ribu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 70 ribu diboyong ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang berlaku. Dan pelaku di persangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal. (Rd) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *