Dalam Operasi Yustisi Polsek Medan Area Ditemukan 50 Pelanggar

0

MEDAN | HMR 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area bersama seluruh jajaran 3 tiga pilar, Sat Pol PP, Dishub Pemko Medan dan Koramil 04 Medan Kota melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, di Jalan Bromo Kel. Tegal Sari II dan Kel. Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Medan,  Sumut,  Sabtu (23/1/2021).

Dalam giat itu, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH memimpin operasi Yustisi didampingi Waka Polsek, AKP Tri Eko, Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib, Ramlan SE, Kanit dan Panit dengan personilnya 17 orang,  Babinsa Koramil 04 Medan Kota, 5 orang, Satpol PP Pemko Medan, 5 orang diikuti 3 Pilar  Kecamatan Medan Area, 35 orang.

Dari pantaun awak ini, personil juga memberikan arahan kepada warga yang sedang melintas baik yang berada di Cafe, Rumah Makan, Warnet dan Kedai Kopi agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan.

Bagi warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid – 19, petugas melakukan tindakan dengan menahanan KTP, dan memberikan teguran kepada Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Setelah diberi teguran, petugas memberikan Masker agar digunakan untuk upaya menghindari penyebaran Covid19. 

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH menyebutkan bahwa pihaknya masih menemukan masyarakat yang tidak memakai masker.

“Ada 50 orang yang diberi teguran agar tidak mengulanginya lagi.” Tutup  Faidir. (Gung) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *