Dampak Penerapan KUHP BARU, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
JAKARTA-HarianmediaRakyat.com
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI mendata sebanyak 968 tempat kerja sosial yang sudah disiapkan untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini merupakan langkah persiapan institusi tersebut dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.
“Kami melalui kepala balai pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan pers pada Sabtu (3/1/2026).
Agus menyebut beragamnya lokasi pidana kerja sosial. Bagaimanapun, tegas dia, mereka yang menjalani pidana itu akan menunaikan tugas kebersihan.
“Sebanyak 968 tempat akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Itu terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren,” ucap Agus.
Selain 968 tempat tersebut, Menteri Imipas menjelaskan, ada sebanyak 94 griya abhipraya (GA) yang dikelola oleh balai pemasyarakatan. Semua itu disiapkan untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra di GA bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa,” ujar mantan wakil kepala Kepolisian RI itu.
Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan. Dengan begitu, ke depannya dapat menghasilkan napi yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat meniadakan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” ucap Agus.
Ia pun telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Sunarto tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
