Dari 18 Kasus Diungkap, 22 Tersangka Dilimpahkan dan Kurang dari 1 Kg Dimusnahkan Polda Sumut

0
HMR (Sumut) – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut paparakan 18 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap dari bulan Oktober hingga Desember 2021.
Kepada awak media, Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12), mengatakan dari 18 kasus itu, sebanyak 22 tersangka yang berhasil diamankan.
“Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti narkoba kurang dari 1 kg,” katanya.
Wisnu menambahkan, hari ini selain memaparkan kepada awak  media 18 kasus itu, kami juga melakukan pemusnahan terhadap bukti sabu dan ganja kurang dari 1 kg tersebut. Dan sementara ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.
Berdasarkan pantauan HMR, Sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba. 
Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
Ditempatkan yang sama, ketika ditanya soal pemusnahan itu, Wisnu menegaskan bahwa hal itu adalah bentuk keseriusan Polda Sumut memberantas Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba.” Pungkas Direktur Narkoba Polda Sumut itu
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *