DENPOM 1/5 MEDAN Gelar Rekontruksi Kasus Oknum TNI Bunuh Istri Di Sesi Semayang

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oknum prajurit TNI, Serma TDA, terhadap istrinya berinisial A (34), Senin (25/8/2025). Kegiatan berlangsung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan pengamanan ketat dari aparat Polisi Militer.

Rekonstruksi dipimpin Dansat Idik Denpom 1/5 Medan, Kapten CPM A. Basri Ritonga, dan dihadiri DanDenpom 1/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira. Tersangka Serma TDA hadir mengenakan baju tahanan berwarna kuning serta penutup kepala hitam untuk memperagakan seluruh peristiwa.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik memperagakan delapan adegan yang mendetail. Adegan ketiga menjadi sorotan utama, ketika Serma TDA mengambil sangkur M16 dari atas lemari dan menikam tubuh istrinya hingga terkapar. Kapten Basri menegaskan, “Dari delapan adegan, terlihat jelas bagaimana tersangka menggunakan sangkur M16 untuk melakukan penusukan.”

Sementara itu, penyidik Letnan Dua (Letda) Cpm Pebruari P. Tobing menyebut motif awal tindakan tersebut diduga berkaitan dengan masalah ekonomi rumah tangga. “Motif sementara adalah faktor ekonomi. Namun, penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Rekonstruksi ini menarik perhatian warga sekitar. Puluhan masyarakat memadati lokasi dan beberapa kali mengekspresikan kemarahan mereka terhadap tersangka saat adegan penusukan diperagakan. Petugas Denpom berulang kali mengingatkan warga agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.

Pihak Denpom menekankan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke peradilan militer. Penegakan hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI aktif yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Aparat menegaskan, tidak ada toleransi bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, apalagi kasus pembunuhan.

Dengan digelarnya rekonstruksi, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran jelas kronologi kejadian sekaligus menunjukkan transparansi proses hukum. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *