Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur, JS Diamankan Polresta Deli Serdang

0


Deli Serdang,

HarianMediaRakyat.com ~ Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menjemput pemuda dari Kota madya Pematang Siantara, inisial JS (23) warga Lubuk Pakam, Rabu (23/09/2020)

JS dijemput dari Kota Madya Pematang Siantar oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan pencabulan dan membawa kabur seorang wanita inisia RS, (17) warga selama 5 hari. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK membenarkan JS diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban yang masih pelajar di Gang Bocel, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam.

Adapun kronologis penangkapan JS, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK MH menjelaskan, berawal pada Hari Senin tanggal 21/9/2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama korban tiba di rumah kakak korban, di Lapangan Bola Atas Pematang Siantar, Kemudian bapak korban juga tiba bersama ibu korban dan paman korban”Ungkapnya.

“Kemudian bapak korban menghubungi polisi Pematang Siantar, kemudian tersangka diamankan ke Polres Pematang Siantar, Setelah diamankan selanjutnya pihak Polres Pematang Siantar menghubungi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, kemudian kami memerintahkan anggota Opsnal PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yaitu Ipda M.Oloan Siagian, Bripka Daniel Sihombing, Bripka Pirgok Simanjuntak dan Briptu Hadi A Saragih untuk menjemput tersangka ke Polres Pematang Siantar dan memboyong tersangka ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan”Tutupnya.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *