Daerah  

Diduga Ketua Panitia SYT Langgar SE Bupati Langkat No. 6003/DPMD/2026, Penyelesaian Calon BPD Karang Rejo Tanpa Pengumuman Administrasi Kejelasan Pemilihan Langsung & Musyawarah Perwakilan

LANGKAT-MediaharianRakyat.com

Proses penyelesaian calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat periode 2026-2032 menuai polemik. Ketua Panitia berinisial SYT diduga melanggar Surat Edaran Bupati Langkat No. 400.10.2.3-X/6003/DPMD/2026 yang mengatur tahapan resmi: Pengumuman Pendaftaran → Pendaftaran → Penelitian Kelengkapan Berkas → Penetapan Calon → Pemilihan, tanpa ada tahap ujian tertulis.

Fakta di lapangan, tahapan krusial yakni pengumuman hasil penelitian administrasi berkas diduga tidak dilaksanakan secara transparan. Warga dan bakal calon mengaku tidak pernah melihat pengumuman resmi siapa yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di papan informasi desa. Tahapan tersebut tiba-tiba dilompati dan langsung masuk ke tahap ujian tertulis dan wawancara yang justru tidak diatur dalam SE Bupati. “Ini pelanggaran fatal. Bagaimana kami tahu berkas lolos atau tidak kalau tidak pernah diumumkan? Ini malah gelap, tiba-tiba sudah ditetapkan,” ujar salah seorang bakal calon, Minggu (28/9/2026).

Kejanggalan kedua, tidak ada kejelasan mekanisme Pemilihan Langsung dan Musyawarah Perwakilan serta keterwakilan dusun. Padahal Desa Karang Rejo memiliki 12 dusun yang wajib terwakili sesuai Pasal 5 Permendagri No. 110 Tahun 2016. Panitia tidak pernah mengumumkan dari dusun mana saja perwakilan calon yang ditetapkan, sehingga masyarakat menilai proses cacat hukum dan terkesan ada pengkondisian. “Kami tidak tahu apakah dusun kami ada perwakilannya atau tidak. BPD itu wakil wilayah, jika tidak jelas maka cacat hukum,” tegas tokoh masyarakat Karang Rejo.

Atas dugaan pelanggaran SE Bupati tersebut, warga mendesak Camat Stabat dan Dinas PMD Kabupaten Langkat segera memanggil dan mengevaluasi Ketua Panitia SYT serta membatalkan hasil penetapan calon yang cacat prosedur. Warga meminta tahapan diulang secara transparan sesuai SE Bupati dengan mengumumkan hasil penelitian berkas dan daftar keterwakilan 12 dusun secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Karang Rejo inisial SYT belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SE Bupati Langkat No. 400.10.2.3-X/6003/DPMD/2026 tersebut. Warga mengancam akan melaporkan resmi ke Bupati Langkat jika tidak ada penyelesaian.

Exit mobile version