Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum DPRD Labura Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan

0

 

Medan | HMR

Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap Tim jajaran Polrestabes Medan, bersama seorang teman wanitanya di Kota Medan atas dugaan keterlibatan narkotika.

Inisial nama PG, Anggota DPRD Labura itu ditangkap bersama LR, (22), warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, dan seorang lagi rekannya inisial JL, warga Aek Kanopan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji dalam keterangannya sabtu, (28/11/2020) kepada awak media menyebutkan, bahwa PG bersama dua rekannya ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan pada Jumat, 27 November 2020 dini hari.

“Saat petugas berpatroli di Jalan Iskandar Muda Medan, anggota mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah mini market. Lalu Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan penggeledahan,” ujar Irsan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan.

Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan seperempat (1/4) Pil Ekstasy, dari tersangka, dan untuk kemudian tersangka di boyong ke Mapolres Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah selanjutnya dilakukan tes urine terhadap ketiganya dan hasilnya positif mengkonsumsi narkotika, bebernya.

Tiga orang ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. (Red)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *