DPP GAK – HAM Minta Kapoldasu Tindak Praktek Judi di Sumut

0
HMR – Maraknya praktik judi dimasa Pendemi Covid -19 mendapatkan perhatian khusus dari Masyarakat. Salah satunya dari DPP GAK – HAM (Penegak Hak Azasi Manusia)  Provinsi Sumatera Utara. 
Didampingi Sekretaris Yopie Simamora, Ketua DPP GAK – HAM,  Leo Siburian saat ditemui HMR dikantor Sekretariat DPP LSM GAK – HAM Provsu (Penegak Hak Azasi Manusia) Jalan Panglima Denai Ruko Amplas mengatakan bahwa praktek perjudian sudah sangat meresahkan warga Sumatera Utara. 
“Lewat media ini, kami berharap agar pihak penegak hukum khususnya beserta instansi terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat lainya dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap adanya praktek perjudian di wilayah kota Medan. Namun kalau suara kami sebagai masyarakat ini masih juga tidak didengarkan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Medan dan jajarannya maka kami dari DPP LSM GAK – HAM Provsu akan melayangkan surat resmi ke pihak instansi kepolisian bidang Profesi Mabes Polri untuk menindak lanjuti Kinerja Kapolresta dan Kasat Reskrim serta sekaligus Tembusan Kepada Bapak Kapolri dan Staf Kepresidenan Republik Indonesia langsung,” beber Leo Siburian, Sabtu (17/9/21)
Menurut kami, lanjut Leo, perjudian telah sangat merugikan banyak orang atau masyarakat lainya. contoh kecil saja kalah main judi lalu pinjam uang, gak di bayar maka akan terjadi keributan dan seperti yang sudah berumah tangga istri ngomel karena suaminya main judi terus lalu istri marah, lantas suami emosi langsung main pukul itu juga sudah merugikan orang lain akibat marak nya tempat Praktek perjudian tersebut. Belum lagi tindakan kriminal seperti pencurian, begal, perampokan dan lain-lain. Jadi sangat jelas merugikan orang lain. 
Praktek perjudian dari Zaman Nabi sudah tidak di perbolehkan atau tidak di benarkan karena itu seperti meniru perbuatan setan atau iblis. 
“Maka, sekali lagi kami berharap kepada instansi khususnya Polri atau Bapak Kapoldasu sebagaimana mestinya tugas Polri wajib menerima laporan Masyarakat,” terang Leo Siburian.
Untuk pelaku penyelenggara perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancamam Hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta, Tutup Leo. 
Masih ditempat yang sama, Sekretaris GAK – HAM Yopie Simamora juga mengungkapkan ada informasi warga yang menyebutkan bahwa diduga ada oknum telah mendapatkan jatah atau upeti dari pengelola Judi.
“Menurut cerita salah seorang warga yang sangat geram adanya praktek judi mengatakan bahwa ada oknum yang diduga mendapatkan jatah atau uang bulanan dari setiap meja mesin tembak ikan yang berada di sekitar lokasi Wilayah Hukum Polsek Delitua, Polsek Medan Area, Polsek Patumbak jajaran Polresta Medan,”
Untuk itu, lanjut Yopie, kami dari GAK – HAM akan menyurati Kapoldasu untuk melakukan penyelidikan kepada oknum yang menyalahgunakan jabatan tersebut. 
“Lokasi judi yang akan kami surati dan laporkan salah satu nya di Jalan Berlian Sari Wilkum Deli Tua, Jalan Besi Wilkum Medan Area, Asia Mega Mas Wilkum Medan Area dan juga di Wilayah Hukum Patumbak. Ironisnya lagi beberapa lokasi judi itu ada yang dekat dengan rumah Ibadah,” beber Yopie Simamora. 
Kalau dihitung per meja, lanjut Yopie, Jatah yang disetor untuk mengamankan lokasi judi itu cukup fantastik. Pantas saja, perjudian seperti mesin Dindong, Tembak Ikan, dadu yang dikelola Aseng Kayu lancar beroperasi.
“Kami berharap, praktik judi ini segera ditindak lanjuti Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolrestabes Medan. Kuat dugaan kami, Lokasi Judi ini sudah diketahui oleh petugas yang ada di Wilkum tersebut.” Pungkas Yopie S. (Tim) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *