DPP GAK HAM Minta Kapolrestabes Medan Atensi Kasus Tanah Ahli Waris Syahman Saragih

0
HMR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Penegak Hak Asasi Manusia (GAK- HAM) meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memberi perhatian khusus atas persoalan kasus Tanah yang ada di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral DPP GAK – HAM Provinsi Sumut, Yopie Simamora setelah mengetahui persoalan yang dialami Enny Lila Wati Saragih Ahli waris dari Syahman Saragih.
“Kasus yang dialami Enny Lila Wati ini menurut saya bukan persoalan yang rumit, namun dengan berlarut-larut nya kasus ini di Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan dapat membuat kecurgian isyarat sesuatu telah terjadi,” ujar Yopi Simamora, Sekretaris Jenderal DPP GAK HAM kepada sejemlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis  7 Oktober 2021.
Jadi, lanjut Yopie, saya meminta agar peyidik untuk tidak mengantung – gantung setiap kasus Tanah dan kasus lainnya yang sedang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan ini. Jika laporan tak cukup untuk di tingkatkan, segera lah beri SP2HP kepada terlapor. Namun jika laporan sudah cukup bukti dan telah ada tersangkanya, tak perlu lagi menunggu lama.
“Jika tidak, maka kamai akan mencari tahu Apa motifnya? Ini masih kita dalami. DPP GAK HAM sudah membentuk tim investigasi untuk mencari tahunya. Dan tentunya nanti akan kita ungkap ke media agar publik mengetahui,” tegasnya.
Sementara itu, Hesty Helena Sitorus menambahkan, penyidik kepolisian sengaja menggantung gantung kasusnya untuk melindungi Terlapor Tussia
“Pernyataan saya ini bisa saya pertanggung jawabkan. Sebenarnya semuanya sudah jelas dan terang menderang. Tapi terus mereka gantung gantung demi menyelamatkan Tussia ,” tegasnya usai mengikuti Gelar Perkara kasus dugaan keterangan palsu dan pencemaran.
“Atau polisi berani membuat pernyataan diatas materai sepuluh ribu bahwa surat tanah kami tidak sah? Kalau surat kami tidak sah, maka SHUM yang sudah banyak diterbitkan oleh BPN kota Medan untuk warga Mongonsidi gak sah dong? Ayo kami tantang buat hitam di atas putihnya bahwa alas hak kami tidak sah. Berani gak? 
Nah, kalau gak berani mau tunggu apa lagi? Ayo tetapkan secepatnya Tussia dan kedua iparnya, G Manurung dan A Manurung sebagai tersangka,” pungkasnya seraya menambahkan terkait lambatnya penyelesaian kasus ini pun dia sudah melaporkan Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim ke Mabes Polri Jakarta. 
Sementara itu, saat ditemui diruangan Kantornya, Rabu (6/10/21), Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Prasetyio berjanji akan segera mencek dan menyelesaikan setiap persoalan yang sedang ditanganinya.
“Jika kami mengalami kesulitan, maka kami akan meminta keterangan Ahli untuk membantu menyelesaikan setiap kasus yang sedang ditangani di Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.” Tutup AKP Prasetyio dengan ramah kepada HMR. (AP-HMR) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *