DPRD Kepulauan Riau Mendukung KPPU dalam Penyelesaian Kasus Kartel Tiket Ferry Batam – Singapura

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT

Hari ini, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, bersama timnya menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan ini difokuskan pada upaya penyelesaian dugaan praktik kartel yang terjadi dalam penetapan harga tiket ferry rute Batam-Singapura.

Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri, mengungkapkan bahwa masyarakat Kepulauan Riau merasa resah dengan lonjakan harga tiket ferry Batam-Singapura yang signifikan. Sebelum pandemi Covid-19, harga tiket tersebut berkisar antara Rp390.000 hingga Rp450.000 (PP), namun meningkat drastis menjadi Rp800.000 (PP) setelah pandemi. Meskipun sempat turun menjadi Rp700.000 (PP) setelah campur tangan Gubernur Kepulauan Riau, saat ini harga tetap tinggi, berkisar antara Rp760.000 hingga Rp780.000 (PP).

Sahat Sianturi, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, menyampaikan bahwa peningkatan harga yang mencolok ini menunjukkan indikasi kuat adanya kesepakatan di antara pelaku usaha, yang dikhawatirkan telah menghambat persaingan dan merugikan pariwisata di Batam dan Singapura. “Kami berharap KPPU dapat segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini,” ujar Sahat.

Rudy Chua, anggota Komisi II DPRD Kepri, menambahkan bahwa meskipun KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, masyarakat dan DPRD Kepri menaruh harapan besar agar KPPU dapat segera menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel ini. “Proses ini sudah ditunggu terlalu lama,” tambah Rudy.

Dalam responsnya, Ridho Pamungkas dari KPPU menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan adanya kesepakatan dalam penetapan tarif tiket ferry Batam-Singapura. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Singapura dan Batam untuk mempercepat proses ini,” tegas Ridho.

Pertemuan ini ditutup dengan apresiasi dari Ridho Pamungkas atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri dalam upaya penyelesaian kasus ini. Langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak terkait di Batam guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. (AGUNG)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *