Dua Bandar Sabu Diringkus Polsek Percut Sei Tuan
Harianmediarakyat.com – Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus dua orang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Petisah Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol, Aris Wibowo Sik pada hari jumat (4/6/2020).
“Kedua pelaku yang berhasil kami amankan pada hari Senin, (18/5/2020) lalu ialah SRM (29) warga Setia Budi, dan AHS (27) Warga Ekarasmi.” Ungkap Kompol Aris Wibowo Sik.
Lanjut, Kompol Aris, semua bermula dari adanya informasi bahwa di Jalan Sekip tepatnya di sebuah Alfamart akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu. atas informasi tersebut, Petugas mendatangi lokasi TKP dan melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Langsung kami tangkap, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti satu buah plastik warna merah yang berisi 2 plastik klip besar berisi sabu sabu.” katanya.
Selanjutnya, samnbung Kompol Aris, Tim melakukan pengembangan ke kamar penginapan tempat bandar narkoba menginap. Di dalam kamar petugas kembali menemukan satu buah plastik besar yang berisi sabu sabu.
Selain itu kanit reskrim kembali menemukan satu plastik klip besar sabu dari mobil milik bandar narkotika yang terparkir di salah satu penginapan.
Kedua tersangka beserta barang bukti 4 plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 200 gram 1 unit mobil Nissan Livina BK 15xx AF dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 20xx ADL.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sabu sabu dengan ancaman hukuman paling 6 tahun.” Pungkas kompol Aris wibowo Sik (RD).