Dua Pecandu Masuk Sel Polsek Sunggal

0

Medan, 

HarianMediaRakyat.com ~ Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilkum Polsek Sunggal. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H di Mapolsek Sunggal pada Selasa (18/8/2020). 

Disampaikan kanit, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (5/8) sekira pukul 17.00 wib di Jalan BLKI Kelurahan. Lalang Kecamatan. Medan Sunggal, yang mana team berhasil tangkap 2 orang terduga pelaku an.  SD (34) dan MI (22) dan keduanya warga setempat berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Ditambahkan AKP Budiman, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku kedua tersangka yang kerap memakai narkoba. Atas adanya info tersebut, team polsek sunggal segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan saat melihat keduanya, team segera melakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka dan mencoba membuang narkoba namun dilihat oleh petugas  kepolisian medan sunggal yang langsung meminta terangka untuk mengambil plastik klip yang dibuangnya tersebut , kemudian keduanya diamankan ke mako Polsek Sunggal guna pendalaman. 

Keduanya tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara, ujar kanit reskrim polsek sunggal mengakhiri.

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *