Dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Penadahnya Berhasil di Tangkap Polsek Percut Sei Tuan

0
HMR – F A (20) warga Jalan Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pelaku  pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan temannya P S(46) warga Jalan Pasar 12, Gang Ayohu, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan seorang penadah di ringkus Polsekta Percut Sei Tuan, Sabtu (30/10/2021).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST.SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang SH mengatakan kronologis kejadiannya pada hari Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib.
Korban atas nama Putri Dea Cu Pratama bersama temannya datang ke Cafe Mine jalan Perhubungan Laut Dendang dengan mengenderai Sepeda Motor Honda Beat BK 2865 AIX kemudian makan di cafe tersebut.
Lanjut kanit, kemudian saat kembali pulang dari cafe, korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 18.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan,” jelas Kanit.
Awal penangkapan dan berdasarkan cctv yang beredar (viral) di sosmed pada tanggal 21 Juli, tim tekab mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib, menindak lanjuti informasi tersebut dan mengamankan pelaku.
Hasil interogasi awal,  F A pelaku mengaku melakukan pencurian bersama Ucok Bernard. Kemudian hasil curian dijual kepada Purnamasari Siregar. Uang hasil jual sepeda motor, pelaku mendapat pembagian Rp.1.500.000 dipergunakan untuk membayar sewa rumah.
Kemudian, team unit reskrim polsek percut sei tuan dan melakukan penangkapan terhadap penadah di rumahnya.
Turut diamankan barang bukti 1 buah sweater warna abu-abu yang digunakan pelaku yang terekam cctv dan 1 buah celana warna hitam yang digunakan pelaku saat terekam cctv. 
Kedua tersangka dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *