Dua Pria Pencuri Kabel Telkom Diringkus Polsek Medan Tuntungan

0
HMR (MEDAN) – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan meringkus dua pelaku pencurian kabel Telkom di Jalan. Cengkeh Raya Medan Tuntungan.
Pelaku berjumlah dua orang berinisial  Fr (45) dan Ir (49), warga Jalan Cengkeh, Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu (2/2/2022).
Masih dikatakannya, berawal pada hari Rabu (2/2/2022) sekira pukul 05.00 wib, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kel. Mangga berpatroli di daerah Perumnas Simalingkar. Namun saat melewati di Jalan Cengkeh Raya, lalu personil melihat dan memergoki ada tiga orang laki-laki sedang menggali tanah dan hendak menarik kabel yang sudah ditancapkan pahat diujung kabelnya. Kemudian petugas langsung mengejar ketiga orang pelaku tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lanjutan.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 buah cangkul, 1 buah tembilang, 1 utas tali tambang, 1 Parang bergagang besi, 1 Martil, 2 bilah pisau, 3 buah kabel tanah isi tembaga lebih kurang panjang 1 meter dan 2 buah ember.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana t ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Christin.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *