Dua Sesi Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016: Edward Hutabarat Himbau Warga Pahami Jenis Limbah B3

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat, mengimbau masyarakat untuk mengenal dan memahami jenis-jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menurutnya, banyak limbah yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun tidak semuanya diketahui apakah termasuk kategori limbah rumah tangga atau limbah berbahaya.

Edward Hutabarat, yang saat ini duduk di Komisi 3 DPRD Kota Medan, menjelaskan bahwa limbah dikategorikan sebagai B3 jika mengandung bahan berbahaya atau beracun yang, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.

Ia menambahkan, limbah berbahaya bisa mencemarkan dan merusak lingkungan hidup serta mengancam kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. “Kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori limbah beracun dan berbahaya. Total ada 96 jenis, namun yang sering ditemui di masyarakat adalah baterai bekas, aki bekas, oli bekas, toner bekas printer, bahan kimia, serta lampu TL dan bohlam bekas,” sebut Edward Hutabarat saat sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Minggu (14/7). Sosialisasi dilakukan dalam dua sesi, yakni pukul 14.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

Edward juga menjelaskan bahwa limbah B3 sangat berbahaya karena mengandung unsur merkuri dan timbal aktif yang, jika dibuang sembarangan, dapat merusak ekosistem, kesuburan tanah, serta fungsi pencernaan makhluk hidup dan bahkan bisa mematikan.

“Perbedaan antara limbah rumah tangga dan limbah B3 sangat signifikan. Pembuangan limbah B3 harus dilakukan oleh perusahaan yang khusus mengelola limbah, bukan dengan kendaraan pengangkut sampah rumah tangga,” tambahnya.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan warga Jalan Jangka untuk tidak membuang sampah B3 di area halaman atau tempat sampah biasa, karena dapat berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk menanyakan kepada perusahaan yang menghasilkan limbah B3 mengenai tempat pembuangan limbah tersebut.

“Jangan sampai perusahaan membuang limbah B3 sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Edward Hutabarat menegaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin untuk pengelolaan limbah B3 dan menggunakan alat pengangkutan khusus. Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2016, terdapat sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk pembekuan izin, penghentian sementara aktivitas, teguran tertulis, hingga pencabutan izin pengelolaan limbah.

Perda No. 1 Tahun 2016 terdiri dari 15 bab dan 60 pasal, dan ditandatangani oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin pada 28 Maret 2016.

Setelah sosialisasi, Edward Hutabarat membagikan nasi kotak, suvenir, dan kue kotak kepada semua peserta yang hadir. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *