Dua Tukang Roti ini Ketangkap Pegang Sabu Paket 200 Ribu
Medan | HMR
Dua pemuda yang kesehariannya bekerja sebagi Tukang Roti dibekuk Polisi gegera miliki Sabu. Keduanya berinisial I Rah (22) warga Jalan Besar Glugur Rimbun Dusun I Perumahan Medan Kec Kutalimbaru dan M Fauz (19) warga Jalan Asam Kumbang, Kec Medan Selayang .
Disampaikan, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Irwansyah Sitorus SH, kedua tukang Roti itu ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Flamboyan Raya DI Pajak Melati Kel. Tanjung Selamat Kec Medan Tuntungan.
“Informasinya, di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Dan pada pukul 14.00 Wib, petugas melihat 2 tukang roti ini dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ungkap Irwansyah.
Guna memastikan kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan kepada keduanya. hasilnya di temukan dari gengaman tangan sebelah kanan pelaku I Rah yakni 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu sabu.
“Saat di perlihatkan kepada pelaku, pelaku mengaku isi plastik tersebut ialah sabu yang baru dibelinya dari Jalan Namo Gajah seharga Rp 200.000,- dan akan digunakan berdua di rumah pelaku I Rah,” beber Irwansyah.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Irwansyah, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Gung)