Edarkan Ganja, Pria 53 Tahun Diciduk Polsek Medan Sunggal

0

SUNGGAL |HMR


Edarkan Ganja di gubuk jalan Stasiun Desa Lalang Deliserdang, Pria berusia 53 tahun akhirnya diciduk Tekab Polsek Medan Sunggal. Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak. 

 “Pria tersebut berinisial SR warga Stasion Desa lalang. Penangkapan dipimpin Panit Iptu I Sofie pada hari Rabu (25/11) sekira pukul 16.00 wib,” terang Budiman Jumat (27/11) di mako Polsek Sunggal. 

Berawalkan informasi dari masyarakat, beber Budiman, tersangka berhasil diamankan saat sedang menghisap ganja di gubuk tersebut. 

“Saat diamankan, kami menemukan 3 (tiga) bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering seberat 450 gram, 13 (tiga belas) amp/ paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp 10.000,- ( hasil penjualan), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu ) buah gunting, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak yang dipergunakan tersangka untuk menjual ganja tersebut,” jelas Budiman. 

Saat ini, tutup Budiman, tersangka kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan. Kepada tersangka kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. (Leo Depari) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *