Eni Lilawati Saragih : ” Kok Polisi Tidak Pernah Memproses Surat Terlapor “

0
HMR – Korban praktek mafia tanah Mongonsidi III Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Eni Lilawati Saragih Pertanyakan keprofesionalan Polrestabes Medan dalam menangani kasus yang dihadapinya saat ini.
“Aneh juga. Kalau mereka memang polisi mengapa surat saya saja yang mereka bahas. Sebenarnya siapa sih korbannya? Kan saya. Nah, seharusnya polisi fokus mengusut asal usul surat terlapor. Ini berbulan bulan yang dibahas cuma surat saya. Maaf, sebenarnya mereka polisi negara atau polisi terlapor?,” keluh Eni Lilawati Saragih kepada wartawan, Kamis,9 September 2021.
Menurutnya, laporan Eny ke polisi adalah menggunakan surat tanah palsu, Kalau memang saya tak yakin suratnya palsu, pasti sudah sejak lama saya dipenjara. Tapi mengapa polisi tidak membuktikan keabsahan surat terlapor.
“Makanya, saya mohon kepada bapak Kapolres dan Bapak Kapolda agar memerintahkan anggotanya menuntaskan kasus ini. Karena kalau tidak, akan dapat mencoreng nama baik institusi polri,” pungkasnya. (ML)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *