Gawat !! Bos Judi Coba Bungkam Wartawan Dengan Uang 10 Ribu

0

Medan | HMR

Maraknya pemberitaan judi di berbagai media cetak dan online tak meyurutkan para pengelola judi jenis tembak ikan dan jackpot berhenti dari bisnis yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Hal ini tentu saja membuat masyarakat bertanya tanya dengan apa yang terjadi. Bagaimana tidak, sudah sangat jelas bisnis judi itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, namun bisnis Tembak Ikan dan Jackpot kian hari kian menjamur dan pengelolanya pun seakan berkata bisinisnya tak akan bertentangan dengan hukum yang ada.

Contohnya saja lokasi judi tembak ikan dan jackpot yang berada di depan perumahan Cemara Indah Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Sumatera Utara. Dimana pada hari Senin (26/4/2021) awak media yang sedang melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik arena judi di sambut oleh penjaga seorang perempuan.

Namun, upaya konfirmasi tak didapatkan awak media, malahan bos judi yang dihubungi penjaga terkesan tak mau menanggapi kehadiran awak media.

Kepada awak media, si penjaga berkata bos tidak ada, lalu si penjaga pun berusaha membungkam dengan cara memberikan uang 10 ribu perorang kepada awak media.

“Kami kemari bukan untuk menerima uang, tapi mau konfirmasi siapa pemilik mesin judi ini, kami akan melaporkan kepada Polres Belawan dan kami akan mendemo tempat ini,” ungkap salah seorang wartawan yang terbilang vocal itu sembari meninggalkan lokasi judi yang sempat terjadi ketegangan dan menimbulkan suasana panas, karena penjaga arena judi itu mencoba merekam serta mengambil foto para wartawan, tetapi kurang diketahui untuk apa penjaga mengambil gambar.

Atas temuan itu, awak media mencoba menghubungi Kapolres Belawan, AKBP Mhd Dayan SH MH, Senin (25/4) dengan maksud menginformasikan lokasi judi agar segera ditertibkan yang telah meresahkan warga tersebut.

Namun, sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Belawan masih ‘enggan’ memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan.

Guna menjawab keresahan warga itu, awak media pun melakukan pemberitahuan kepada orang no satu di Polda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simajuntak melalui pesan whatsaap messagger, Selasa (27/4/2021) guna dilaporkan agar dilakukan penutupan dan penangkapan terhadap Bandar judi tersebut. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *