Gegara Sabu, Dua Kuli Bangunan Ini Nginap di Hotel Prodeo Mapolsekta Medan Baru
HMR – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua kuli bangunan pecandu narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua kuli bangunan dimaksud masing-masing Malio Agli (22) warga Dusun Bogor Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan Riski Ananda Girsang (24), warga Jalan Darmosari Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
“Keduanya diringkus petugas usai membeli sabu-sabu di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 lalu,” sebut Pjs Kapolsekta Medan Baru, AKP Ully Lubis, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa, 17 Agustus 2021.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan kedua tersangka berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut
“Nah, ketika petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut di lokasi itu, petugas mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, salah seorang tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip kecil sabu-sabu dari genggamannya,” jelas Iptu Irwansyah Sitorus.
Namun, sebut Iptu Irwansyah, berkat kelihaian, tersangka gagal mengelabui petugas.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Medan Baru. Dan keduanya dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya.
Sementara itu, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang di kawasan Jalan Datuk Kabu untuk dipakai sendiri.
Dibeli Rp. 100 ribu untuk dipakai di rumah,” pungkas Irwansyah Sitorus. (ML/HMR)