Gegara Sabu Pria Ini Nginap di Hotel Prodeo

0

 

Medan  HMR 

Apes. Belum sempat fly dengan memakai narkoba jenis sabu-sabu, HS MS (38) warga Denai Medan terpaksa harus menginap di sel Polsek Medan Baru karena keburu ditangkap petugas.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus di ruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan penangkapan tersebut.

“Warga Jalan Panglima Denai, Linkungan III Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap pada Kamis 22 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib dari Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai,” terang Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya keberhasilan penangkapan itu tidak berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkotika.

“Setelah kita turun dan cek lokasi tersebut, tidak berselang lama melintas seorang pria dengan ciri- ciri yang disebutkan. Saat didekati petugas, pelaku kedapatan membuang barang bukti ke dalam parit,” tandas Irwansyah.

Petugas kemudian mengambil barang bukti itu dan menunjukan kepada pelaku. “Pelaku bersama barang bukti segera dibawa ke polsek,” katanya lagi.

Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang baru dibelinya dari seseorang di kawasan Jalan Menteng VII dengan harga Rp50 ribu. Sabu itu rencananya akan dipergunakan sendiri.

“Kini pelaku kita jebloskan kedalam sel Polsek Medan Baru, guna proses hukum selanjutnya, ” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (Gung) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *