Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Digulung Polresta Deli Serdang

0

 

MEDAN | HMRC 

Kamis (22/10/2020) sekira pukul 15.30 Wib WS (28) warga Jermal XV, Kelurahan Bulan Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan di tangkap Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akibat kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020) mengatakan bahwa peristiwa penggelapan sepeda motor Supra X 125 milik korban Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) terjadi pada hari Selasa (6/10/2020) sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di rumah korban yakni di Dusun IV Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dan saat itu seorang pria yang memiliki banyak tato di kedua lengannya itu meminjam sepeda motor Supra X 125 milik korban lalu korban menyerahkan kepada pelaku dan pelaku pun pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut setelah di tunggu pelaku tidak kunjung pulang untuk menyerahkan sepeda motor kepada korban, lalu korban tidak terima dengan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP/506/X/2020/SU/Resta DS, tanggal 22 Oktober 2020.

“Berdasarkan laporan pengaduan dari korban itu maka sejumlah personel Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan akhirnya Wibi Saputra di tangkap oleh Tekab Sat Reskrim di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam maka Kepada petugas Wibi Saputra mengakui perbuatannya dan guna pemeriksaan Wibi Saputra di angkut ke komando untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Sp)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *