Gelar Konferensi pers Waka Polrestabes Medan Kasus Kematian Hendra Syahputra

0
HMR – Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, mengelar Konferensi Pers terkait kasus kematian terhadap Hendra Syahputra yang dianiaya oleh 6 (Enam) orang tahanan di Polrestabes Medan, Jum’at (26/11/2021) Pukul 14:00 Wib di lapangan perparkiran Polrestabes Medan.
Dalam paparan Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan kasus penganiayaan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dalam pendalaman terhadap keterlibatan oknum polisi yang terlibat.
” Tahap demi tahap penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kematian HS, Kasat Reskrim mengambil keterangan kepada salah satu tahanan di sana, hasil keterangan bahwa benar ada penganiayaan, sehingga timbullah satu nama, kemudian dari hasil introgasi muncul lima nama, sehingga jumlahnya 6 tersangka, ” ucap Irsan.
Para pelaku berinisial TR, (35, ) warga Jalan STM, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Yang merupakan tahanan kasus Pencurian dengan Pemberatan, WS, (20 ) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan tahanan Kasus Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, kemudian J, (25 ) , warga Perumnas Mandala, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan Kasus Pencabulan, lalu NP, (21 ) warga Jalan. Aluminium Gang. Jambu, Kec.Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara, merupakan tahanan kasus Penggelapan, lalu ada HS, (45 ) warga Pulo Brayan Bengkel, Kec.Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, seorang . tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah ) serta HM, (44 ), warga Jalan Danau Marsabut, Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, juga tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah ).
Lanjut Waka, pelaku penganiayaan ini ada perannya masing-masing, sedangkan modus yang dilakukan oleh mereka ini yaitu melakukan pemerasan pada tahanan Hendra Syahputra.
” Pelaku melakukan aksinya secara kelompok, dan melakukan aksi biasa pukul 01:00 Wib sampai dengan pukul 03:00 Wib. Pelaku melaksanakan aksinya menunggu tahanan lain tidur terlebih dahulu. Mereka pernah dua kali menerima uang dari si korban Hendra Syahputra, yang pertama Rp700.000 dan yang kedua Rp200.000, lalu kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp5.000.000, “ucap Irsan.
Kemudian mereka membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui handphone. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan Bandulan bulat (karet nasi di bundal seperti bola) dan asbak, alat inilah yang digunakan oleh pelaku.
” Bandulan dan asbak inilah yang di pergunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Selanjutnya kasus ini terus dilakukan penyelidikan secara internal.
“petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal, kalau nanti ada keterlibatan daripada personil kita, pasti akan kita proses sesuai hukum, ” sambungnya.
Waka juga menegaskan untuk handphone yang bisa masuk ke rumah tahanan Polrestabes Medan dan keterlibatan pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan, termasuk mendalami CCTV yang berada di rumah tahanan.
“Kepada 6 pelaku ini kita ancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 dengan ancaman kurungan selama 12 tahun, ” kata Wakapolrestabes Medan.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *