Gelar sidang TPP, Lapas Binjai Terus berupaya Penuhi Hak Warga Binaan

Binjai-HarianMediaRakyat.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberian hak integrasi kepada warga binaan, Senin (5/5/2025).
Sidang ini membahas usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Pengusulan Tamping bagi sejumlah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sidang TPP dihadiri oleh Kasi Binadik, Andi Gultom sebagai Ketua Sidang TPP, Sekretaris Sidang TPP Kasubsi Bimkemaswat, Freddy R. Siregar dan para pejabat struktural Lapas Binjai serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Proses sidang berlangsung terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan aspek perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
Andi menyampaikan, pemberian hak integrasi seperti PB dan CB, merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan dengan maksimal. Warga binaan yang mendapatkan hak integrasi, telah melalui proses penilaian ketat dan berhak mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat secara bertahap,” ujar Andi.

Dalam sidang kali ini, warga binaan diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat 13 orang dan 2 orang untuk Cuti Bersyarat serta 5 orang diusulkan menjadi Tamping. Diharapkan melalui kebijakan ini, warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali menjadi masyarakat yang produktif.
Sidang kali ini dilakukan dengan tahapan peserta sidang diwajibkan tes urine setelah menjalani Sidang TPP. Mereka harus dipastikan benar – benar berkelakuan baik untuk diajukan pemenuhan haknya.
Sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(jefrihrp)