Gembira Sumut Minta Kapoldasu Atensi Kasus Pengerusakan Rumah dan Pembakaran Gubuk Milik Tokoh Masyarakat di Langkat

0

HMR – Terkait kasus pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk salah satu tokoh masyarakat di Desa Besilam Bukit Lembasa Kabupaten Langkat, Gerakan Masyarakan Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara mengadakan press konfrence pada hari senin (19/7/2021).

Dalam press konfrence itu, Kordinator Gembira Sumut Yudi Wiliam Pranata menyampaikan bahwa laporan masyarakat dengan nomor laporan : LP/275/V/2021/LKT mengenai pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik Indra Sakti Ginting ( Tokoh Masyarakat ) belum juga ada respon sama sekali. Bahkan mulai dari awal pembuatan laporan di Polres Langkat hingga saat ini telah di limpahkan ke Polda akan tetapi tidak juga ada kabar mengenai perkembangannya.

Lanjutnya, Yudi juga mempertanyakan mengapa rumah terlapor di jaga oleh beberapa personil kepolisian?

“Harusnya kan rumah korban yang di jaga, ada apa? apa yang sebenarnya terjadi ?,” ujarnya.

Kami berharap kepada Bapak Kapoldasu, Untuk itu kami menyampaikan beberapa hal : 

1. Meminta dengan tegas kepada kapoldasu melalui Dirkrimum agar segera memproses STTLP dengan nomor : STTLP/B/947/VI/2021/SPKT/POLDA pada tggal (8/6/2021) dan LP nomor : LP/275/V/2021/LKT tertanggal 23 mei 2021.

2. Mendesak Kapoldasu melalui Kabid Propam untuk menarik personil yang berjaga di rumah terlapor yang di duga merupakan provokator dari pengrusakan rumah dan pembakaran gubuk pekerja milik saudara pelapor sesuai dengan nomor laporan yang tertera pada point pertama.

3. Meminta kepada Kapoldasu agar membentuk Tim monitoring yang bisa langsung turun ke tempat kejadian perkara guna menyelidiki aksi penyerangan terhadap rumah pelapor menggunakan senjata tajam.

Selain itu kami gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara berharap agar Kapoldasu bisa lebih serius dan transparan dalam menangani terkait kasus ini.

Kami berharap kasus ini dapat terselesaikan, agar tak merusak citra kinerja Poldasu.

“Kami sebagai sosial kontrol akan trus mengawal kasus ini sampai selesai dan terlapor bisa di tangkap dan di beri hukuman yang setimpal serta kami akan beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk bisa tangkap dan penjarakan yang diduga aktor utama serta Provokator dalam pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik pelapor,” pungkas yudhi. (dicky)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *