Guntur P Turnip Desak Kapolrestabes Medan Panggil Saksi dan Terlapor

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT

Guntur Parulian Turnip mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera memanggil para saksi terkait Laporan Polisi (LP) yang diajukannya sembilan tahun lalu. Desakan ini disampaikannya kepada wartawan di Halaman Polrestabes Medan pada Rabu (5/6).

Turnip mengungkapkan bahwa meskipun sudah sembilan tahun berlalu, sepengetahuannya tidak satupun saksi yang dipanggil oleh penyidik kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan tersebut.

“Saya telah membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/408/K/II/2015/SPKT RESTA MEDAN Pasal 311 Jo 310 terhadap Henry JH dan Roby Brs,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun Turnip merasa heran, karena terlapor, Henry JH dan Roby Brs, sepengetahuannya belum pernah dipanggil oleh Polrestabes Medan.

“Aneh juga, seolah-olah mereka seperti kebal hukum, padahal LP saya ini sudah berjalan sembilan tahun lebih dan hingga hari ini belum ada kepastian hukum dan keadilan hukum yang saya terima,” tanyanya heran.

Setelah sembilan tahun, baru kemarin, Rabu (5/6), Rini dipanggil sebagai saksi di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Ya, dia kemarin sekitar jam 13:00 WIB, dan keterangan penyidik tadi kepada saya, bahwa dia (Rini) sudah dua kali dilakukan pemanggilan sejak LP saya ini kembali diproses,” kata Turnip kepada wartawan di Polrestabes Medan pada Rabu siang.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak Purba, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *