Hak Pengguna Layanan Pertanahan: Transparan, Adil, dan Sesuai SOP
Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Pengguna layanan Kantor Pertanahan Kota Medan berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Pemenuhan hak-hak pengguna layanan merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hak tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Setiap pemohon berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, dan waktu layanan, serta memperoleh pelayanan yang transparan dan adil tanpa adanya diskriminasi. Informasi layanan disampaikan secara terbuka melalui sarana resmi yang telah disediakan.
Dalam proses pelayanan, pengguna layanan berhak dilayani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, masyarakat berhak mengetahui dan membayar biaya resmi sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan di luar aturan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik pungutan liar.
Pengguna layanan juga berhak mengetahui proses permohonan layanan yang sedang berjalan serta mendapatkan tanda terima layanan sebagai bukti pengajuan permohonan. Setelah seluruh tahapan selesai sesuai ketentuan, pengguna layanan berhak menerima produk layanan pertanahan secara sah dan tepat waktu.
Selain menerima layanan, masyarakat juga berhak menyampaikan aduan atau saran terkait pelayanan yang diterima. Kantor Pertanahan Kota Medan menyediakan saluran pengaduan resmi sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen terhadap perbaikan layanan secara berkelanjutan. Dengan memahami hak-haknya, pengguna layanan diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan melayani. (Agung)
