Hesti Helena Sitorus Bersama Kuasa Hukumnya Desak Kejari Medan Segera Tindaklanjuti Laporan Pemalsuan Dokumen

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Perjuangan Hesti Helena Sitorus untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut. Setelah lebih dari dua tahun menunggu kepastian hukum atas laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum orang tuanya, Hesti kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar segera menindaklanjuti berkas perkara yang dinilainya telah memenuhi unsur pidana.

Didampingi kuasa hukumnya, Dameria Sagala, SH, Hesti sebelumnya telah melakukan aksi damai dan menyampaikan sembilan tuntutan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH. Mereka mendesak agar dua jaksa yang menangani kasus tersebut segera diganti, serta tersangka berinisial T. ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkara ini murni pidana. Ini soal penggunaan tanda tangan palsu milik almarhum orang tua saya, yang dipakai secara sadar oleh T. dalam proses peradilan. Ini bukan sengketa perdata,” tegas Hesti, Senin (2/6/2025).

Hesti menyatakan bahwa pihaknya menolak keras apabila laporan tersebut diarahkan ke ranah perdata dengan dalih adanya putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, perkara pidana dan perdata adalah dua ranah yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Dameria Sagala menyoroti lambannya penanganan perkara oleh Kejari Medan. Ia menyebut kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, yang memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, menurut hukum, tersangka seharusnya sudah ditahan.

“Jika berkas sudah lengkap atau P-21, tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan tersangka,” ujar Dameria.

Ia juga mempertanyakan diterbitkannya P-19 oleh jaksa, yang menurutnya bertentangan dengan pedoman teknis kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Jampidum No. 3 Tahun 2020.

Dalam aksi di Kejari Medan pada Senin (27/5) lalu, Hesti dan kuasa hukumnya diterima dalam audiensi tertutup. Menurut Dameria, pihak Kejari menyatakan akan mengkaji ulang berkas perkara dalam waktu dua minggu dan berjanji akan menggelar ekspos internal.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada hasil dari janji tersebut, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin jaksa bertindak profesional dan tidak berpihak,” tegasnya.

Hesti pun menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan agar masyarakat kecil dapat merasakan keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh hukum.

“Saya percaya masih ada jaksa yang berpihak pada kebenaran. Tapi kalau keadilan tidak ditegakkan di Medan, saya akan bawa ini ke Jakarta. Saya tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *