Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Bandar Narkoba

BINJAI–HarianMediaRakyat.com
Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga sebagai pelaku EC (43) di TKP, desa Emplasmen desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, selasa (17/6/2025) pukul 10.00 wib pagi hari.
Awal terjadinya penangkapan, setelah selesai melaksanakan apel pagi, kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH., menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat serta memberitahukan bahwa di desanya sedang adanya transaksi jual beli narkoba.
Menyikapi informasi, Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di TKP, kemudian menemukan seorang perempuan dengan gambar tato di tangan sebelah kiri sesuai dengan informasi awal.
Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga sehingga ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (delapan) butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram serta 1 (satu) buah tas warna hitam.
Setelah ditanya petugas terhadap AC, mengaku tinggal di jalan Rambutan Gg. Buntu Kelurahan Bandar sinembah Kecamatan Binjai Barat serta narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di desa kwala mencirim, ucapnya.
Terhadap AC beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta mohon dukungan dari masyarakat, terang Kasi humas
(jefrihrp, (20/06/25)