Imbas Polusi Debu Batu Bara, PT KCN Siap Jalani Sanksi Administratif

0
HMR (DKI Jakarta) – Pencemaran debu batu bara yang kerap dikeluhkan Masyarakat di Wilayah Kelurahan Marunda langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara dengan diberikannya sanksi administratif bagi PT Karya Cipta Nusantara (KCN). 
“Bentuknya sanksi administratif dan langsung tahap ketiga yaitu paksaan pemerintah sehingga PT KCN dipaksa oleh pemerintah untuk segera membenahi pengelolaan lingkungan hidup. Apabila tidak dipenuhi maka akan berlanjut ke jenjang berikutnya seperti pembekuan izin sampai pencabutan izin,” jelas Kasi Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi saat ditemui di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (17/3). 
Ditegaskannya, pemberian sanksi tersebut bukan hanya dari satu sisi pengaduan masyarakat saja tapi sudah dilakukan investigasi di lapangan mengenai jenis pelanggaran apa saja yang telah dilakukan PT KCN. 
“Mereka akan bergerak melakukan perbaikan dan kita akan kawal itu dan memantau apakah perbaikan yang dilakukannya sudah berjalan sesuai dengan kita rekomendasikan,” ungkapnya. 
Sementara itu, Direktur Operasi PT KCN, Hartono menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sanksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Prinsipnya, sanksi itu adalah perbaikan kedepan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas waktu yang harus dipenuhi,” ujarnya. 
Langkah yang akan dilakukan PT KCN untuk mengatasi permasalahan debu batu bara diantaranya akan mengupayakan pemasangan alat pemecah angin. “Nanti akan dipasang alat itu sehingga angin yang bertiup, energi akan terkurangi karena terpecah dengan sendirinya. Dengan adanya alat itu maka debu tidak terlalu jauh penyebarannya,” terang Hartono. 
Ia pun mengaku akan terus memonitor keluhan-keluhan dari masyarakat dan sebisa mungkin akan ditangani “Dampak ini tidak langsung terpecahkan tapi bertahap namun sementara itu kita tetap perhatikan apa yang mereka sampaikan dan kita tampung untuk dipecahkan bersama dengan Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara,” pungkasnya. (Nardo)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *